kasus pelanggaran kode etik jurnalistik
Dewan Pers:
"RCTI" Langgar Kode Etik Jurnalistik
JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pers memutuskan, stasiun televisi RCTI melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik soal kejelasan sumber informasi terkait pemberitaan soal "Dugaan Pembocoran Materi Debat Capres" yang ditayangkan dalam program Seputar Indonesia Sore pada 11 Juni 2014, Seputar Indonesia Malam pada 11 Juni 2014, dan Seputar Indonesia Pagi pada 12 Juni 2014.
JAKARTA, KOMPAS.com — Dewan Pers memutuskan, stasiun televisi RCTI melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik soal kejelasan sumber informasi terkait pemberitaan soal "Dugaan Pembocoran Materi Debat Capres" yang ditayangkan dalam program Seputar Indonesia Sore pada 11 Juni 2014, Seputar Indonesia Malam pada 11 Juni 2014, dan Seputar Indonesia Pagi pada 12 Juni 2014.
Pada berita tersebut, RCTI mengatakan adanya
pembocoran materi debat calon presiden yang menguntungkan pasangan
capres-cawapres Joko "Jokowi" Widodo dan Jusuf Kalla. Dewan Pers
menilai, sumber pemberitaan tersebut tidak jelas. Stasiun televisi milik Hary
Tanoesoedibjo, yang mendukung pasangan capres-cawapres saat itu, Prabowo
Subianto-Hatta Rajasa, dinilai tidak memiliki dokumen yang kuat untuk mendukung
tudingannya.
"Konfirmasi yang
sudah dilakukan oleh teradu (RCTI) kepada Komisioner KPU dan tim sukses
Jokowi-JK tidak dapat menutupi lemahnya sumber informasi atau data yang dapat
menjadi landasan teradu dalam memberitakan isu bocornya materi debat
capres," demikian isi putusan Dewan Pers No 27/PPD-DP/XI/2014 yang
ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan, Jumat (21/11/2014).
Dewan Pers
mengatakan, seharusnya RCTI melakukan verifikasi terlebih dahulu terhadap
informasi tersebut sebelum menayangkannya demi memenuhi prinsip keberimbangan.
"Penayangan berulang-ulang berita yang tidak jelas sumbernya tidak sesuai
dengan prinsip jurnalistik yang mengedepankan akurasi, independensi, dan tidak
beriktikad buruk," kata Bagir dalam putusannya.
Dewan Pers pun
merekomendasikan RCTI untuk mewawancarai Komisioner KPU Pusat selaku prinsipal,
dan menyiarkannya sebagai hak jawab. RCTI juga dituntut meminta maaf kepada
publik dan menyiarkan pernyataan penilaian dan rekomendasi Dewan Pers.
Hal ini diputuskan setelah adanya laporan dari
Dandhy D Laksono selaku warga, dan Raymond Arian Rondonuwu selaku karyawan RCTI
ke Dewan Pers pada 16 Juli 2014. Sebelum memutuskan, Dewan Pers telah
mengundang Dandhy, Raymond, dan pihak RCTI pada 5 September 2014 untuk memberikan
penjelasan dan klarifikasi.
Comments
Post a Comment